cropped-WhatsApp-Image-2022-02-01-at-16.31.58.jpeg
Tindak Pidana Yang Bisa di Kenakan Pada Bidang Usaha Pertambangan

Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.

Pada? Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009?tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), mengatur? pertambangan? sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikian umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan. Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah?Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000? tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Adapaun? ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.? Macam-macam tindak pidana pada pertambangan?adalah sebagai berikut:

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?

Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak?

Oleh karena melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi?

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang?

Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau?money laundering,?dimana uang yang berasal dari kejahatan ?dicuci? melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap ?bersih?.

Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan?

Gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti misal warga yang merasa dirugikan biasanya akan melalukan protes dengan menghalangi kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara agar penambangan tidak dapat diteruskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *