Dalam KUHD ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khsus. Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam Buku I Bab 9 Pasal 246 – Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khsus ditentukan lain.
Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 – Pasal 308 KUHD dan Buku II Bab 9 dan Bab 10 Pasal 592 - Pasal 695 KUHD. Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan pada perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara bertimbal balik. Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi.
Menurut ketentuan Pasal 250 KUHD, kepentingan harus sudah ada pada saat diadakan asuransi. Ini berarti apabila pada saat membuat perjanjian asuransi tertanggung tidak mempunyai kepentingan, kemudian terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban membayar klaim ganti kerugian. Dalam praktiknya tidak akan menimbulkan kesulitan dalam soal penentuan kapan adanya kepentingan karena segala sesuatunya sudah diatur oleh penanggung dan sudah ditentukan dalam polis.
Oleh karena itu, bergantung pada tertanggung mau atau tidak mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh penanggung. Saat adanya kepentingan seperti ditentukan dalam Pasal 250 KUHD, mempunyai fungsi yang jelas dalam hal kepentingan itu tidak beralih kepada pihak lain, jadi tertanggungnya tidak berganti. Akan tetapi, jika tertanggungnya berganti, kepentingan beralih kepada tertanggung baru, kecuali jika diperjanjikan sebalik oleh tertanggung lama dan penanggung (263 KUHD).