cropped-WhatsApp-Image-2022-02-01-at-16.31.58.jpeg

Tentang Kami

Keahlian yang tidak pernah ada tandingannya


UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS
Kantor Hukum Bisnis & Litigasi Terpercaya di Indonesia
Kami adalah kantor hukum yang berkomitmen memberikan layanan hukum strategis, berintegritas, dan berorientasi hasil bagi klien individu maupun korporasi di seluruh Indonesia

Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners berfokus pada tuntutan klien kami akan model layanan hukum luar biasa yang memberikan nilai. kami menangani masalah hukum yang rumit dan membuatnya mudah bagi klien untuk memahami dan merasa yakin bahwa mereka membuat keputusan yang tepat. Kami mendengarkan klien kami dengan cermat, dan memanfaatkan kemampuan praktis kami yang luas, pengetahuan mendalam, dan keahlian industri yang beragam untuk memberikan saran yang bijaksana dan solusi kreatif yang berorientasi pada hasil.

Profil Singkat Kantor

UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS adalah kantor hukum yang berbasis di Jakarta dan Medan, yang menjadi wadah para Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dengan keahlian di berbagai bidang hukum bisnis dan litigasi. Kami mengedepankan standar etika yang tinggi, profesionalisme, dan tanggung jawab penuh dalam setiap penugasan untuk melindungi kepentingan hukum klien kami, baik preventif maupun ketika sengketa telah terjadi.​
Kami memahami bahwa dunia usaha dan kehidupan modern tidak pernah lepas dari aspek hukum, sehingga kami hadir sebagai mitra strategis yang membantu klien mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Nilai Utama & Pendekatan Kami

Dalam memberikan layanan, kami berpegang pada tiga nilai utama: Kepercayaan, Integritas, dan Transparansi. Kami mendengarkan kebutuhan klien secara saksama, menganalisis setiap risiko hukum secara komprehensif, kemudian menyusun strategi yang praktis, realistis, dan berorientasi pada hasil terbaik.​
Pendekatan kami meliputi:
Pemahaman bisnis dan konteks personal klien secara menyeluruh.​
Komunikasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami, tanpa mengorbankan ketelitian analisis hukum.​
Fokus pada solusi; bukan semata menjelaskan masalah, tetapi membantu klien mencapai tujuan hukum dan bisnisnya.​

Bidang Layanan Utama

Kami menangani berbagai kebutuhan jasa hukum, baik berbasis proyek (project basis) maupun kerja sama berkelanjutan (retainer basis). Ruang lingkup layanan kami antara lain:​

Litigasi Pidana
Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana sebagai saksi, korban, maupun tersangka, termasuk strategi mitigasi risiko dan perlindungan reputasi.​

Litigasi Perdata
Sengketa kontrak, wanprestasi, ganti rugi, dan permasalahan perdata lainnya di pengadilan maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.​

Tata Usaha Negara
Penanganan sengketa yang melibatkan keputusan atau tindakan badan/pejabat tata usaha negara.​

Corporate Legal & Commercial
Penyusunan, review, dan negosiasi kontrak bisnis, MoU, perjanjian kerja sama, perdata komersial, dan pendampingan transaksi penting perusahaan.​

Legal Drafting
Penyusunan dokumen-dokumen hukum seperti surat peringatan (somasi), surat klaim, surat penagihan, serta surat-menyurat hukum lainnya untuk kepentingan perusahaan maupun perseorangan.​

Legal Advice & Legal Opinion
Pemberian nasihat dan opini hukum tertulis maupun lisan, baik untuk kepentingan pengambilan keputusan bisnis, penyelesaian sengketa secara mandiri, maupun penataan manajemen risiko hukum jangka panjang.​

Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
Pendampingan klien dalam negosiasi bisnis, penyusunan dan penandatanganan kontrak, pengembangan dan ekspansi usaha, serta perlindungan hukum untuk individu dan keluarga.​

Layanan Perizinan & Layanan Online
Bantuan pengurusan perizinan dan layanan hukum lain yang mendukung operasional dan pengembangan usaha.​

Kredensial & Kualifikasi
Para Advokat yang tergabung di UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS telah memiliki izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar pada organisasi profesi seperti PERADI dan KAI. Hal ini memastikan bahwa setiap layanan hukum yang kami berikan berada dalam koridor hukum dan standar profesional tertinggi.​
Dengan pengalaman menangani berbagai perkara dan kebutuhan hukum klien dari beragam industri, kami terbiasa menghadapi isu-isu kompleks dan menguraikannya menjadi langkah-langkah yang terstruktur dan mudah dipahami klien.

Mengapa Memilih UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS
Pendekatan yang terstruktur, solutif, dan berorientasi hasil.
Kombinasi keahlian litigasi dan non-litigasi yang kuat.
Pemahaman bisnis dan kebutuhan praktis klien, bukan hanya aspek normatif hukum.​
Komitmen menjaga reputasi, keamanan hukum, dan keberlanjutan usaha klien.​
Kami terus memperluas pengetahuan, keahlian, dan kemampuan layanan kami agar selalu responsif terhadap perubahan regulasi, dinamika bisnis, dan perkembangan industri di Indonesia.​

1+
Lawyer
1+
Legal Case

Adakah perbedaan klien biasa dengan klien tetap


Skema Kerja Sama dengan Klien

 
Kami menyediakan dua skema utama kerja sama jasa hukum: klien tetap (retainer) dan klien tidak tetap (case by case).​

Klien Tetap (Corporate atau Pribadi)
Melalui perjanjian konsultan hukum (retainer), klien tetap memperoleh:
Akses konsultasi hukum berkelanjutan sesuai pengaturan dalam kontrak, tanpa harus membayar setiap kali konsultasi.​
Prioritas penanganan perkara dan kepentingan hukum klien.​
Pelayanan hukum yang dapat diakses sewaktu-waktu, termasuk di luar hari kerja dalam kondisi tertentu sesuai kesepakatan.​
Diskon biaya litigasi sampai persentase tertentu serta hak atas hampir semua layanan hukum kecuali audit hukum.​
Skema ini ideal bagi perusahaan maupun individu yang ingin memiliki “in house lawyer” eksternal untuk mengantisipasi dan mengelola risiko hukum secara berkesinambungan.​

Klien Tidak Tetap
Untuk klien yang membutuhkan bantuan hukum untuk perkara tertentu:
Biaya konsultasi dan penanganan perkara ditetapkan berdasarkan lingkup masalah, tingkat kompleksitas, dan durasi penanganan, melalui kesepakatan yang jelas di awal.​
Pembayaran Lawyer Fee dan Operasional Fee dilakukan di muka saat penandatanganan Surat Kuasa, sedangkan Success Fee dapat diatur tersendiri dalam perjanjian jasa hukum.​
Skema ini cocok bagi perorangan atau perusahaan yang membutuhkan bantuan hukum secara insidental namun tetap menginginkan standar pelayanan profesional.
COST ATAU BIAYA
I. Klien Tetap Corporate atau Pribadi

1.  Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun
Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.

2.  Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.

3.  Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

4.  Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

KEUNTUNGAN JIKA KAMI MENJADI KONSULTAN HUKUM TETAP ANDA

1.  Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan setiap waktu, baik Hari Libur atau Libur Nasional;
3.  Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
4.  Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
5. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)

6. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 10%.

2. Klien Tidak Tetap Corporate atau Pribadi
1. Khalayak masyarakat umum atau Perusahaan yang akan melakukan konsultasi hukumdan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi;

2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja

3. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.

4. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.

5. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.

6. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

Cara aman memiliki Advokat (lawyer) yang dapat di percaya dengan menjadi klien biasa atau klien tetap dari Kantor Hukum kami.

Komitmen Pelayanan & Progress Report
Setiap klien berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara yang sedang kami tangani. Kami menyediakan laporan kemajuan (progress report) secara berkala, baik secara tertulis maupun lisan, sehingga klien selalu mengetahui posisi terkini dan langkah hukum yang sedang atau akan ditempuh.​
Kami percaya bahwa hubungan yang sehat antara advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan, komunikasi terbuka, dan rasa hormat terhadap proses hukum.​

Jika belum jelas silahkan hubungi kami Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS

Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu
- Edward  Snowden

UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS

Kami memberikan solusi hukum terbaik di kelasnya untuk bisnis dan individu terkemuka di indonesia, Kami memberikan solusi cerdas untuk tantangan hukum yang kompleks.dengan fokus pada Kepercayaan, Integritas, dan transparansi untuk semua orang yang kami wakili.
Layanan Kami