cropped-WhatsApp-Image-2022-02-01-at-16.31.58.jpeg

Tentang Kami

Keahlian yang tidak pernah ada tandingannya

Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners berfokus pada tuntutan klien kami akan model layanan hukum luar biasa yang memberikan nilai. kami menangani masalah hukum yang rumit dan membuatnya mudah bagi klien untuk memahami dan merasa yakin bahwa mereka membuat keputusan yang tepat. Kami mendengarkan klien kami dengan cermat, dan memanfaatkan kemampuan praktis kami yang luas, pengetahuan mendalam, dan keahlian industri yang beragam untuk memberikan saran yang bijaksana dan solusi kreatif yang berorientasi pada hasil.

Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners ini berdiri di Jakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya Para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum, yang menawarkan jasa hukum seperti project basis dan retainer basis yang mencakup litigasi pidana, perdata, tata usaha negara, corporate legal, layanan online, perijinan dan jasa hukum lainnya..

Para Advokat (Lawyer) yang bergabung di kantor ini, memiliki izin Menteri Kehakiman RI dan bagi Pengacara praktek memiliki izin dari Ketua Pengadilan Tinggi dan selanjutnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Para Advokat (Lawyer) tersebut menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Advokat, serta ter-registrasi pada organisasi PERADI dan KAI .

1+
Lawyer
1+
Legal Case

Adakah perbedaan klien biasa dengan klien tetap

Klien Biasa adalah Klien yang bukan member, kalau ada kasus/perkara dikenakan biaya yaitu biaya operasional, fee pengacara, succes fee dan biaya konsultasi sesuai dengan tarif yang berlaku di KANTOR HUKUM UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS yaitu US $ 400 per/jam (minimal pembayaran 2 jam).
Klien Tetap adalah Member dari KANTOR HUKUM UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS yang memenuhi persyaratan dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran klien tetap per/tahun atau per/bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KANTOR HUKUM UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS Oleh karena itu, berhak mendapat bantuan/konsultasi hukum dan layanan hukum perusahaan secara gratis dan discount khusus fee dan success fee pengacara dalam melakukan upaya hukum. (Litigasi)

Klien Tetap Corporate Klasifikasi Biasa, VIP dan Super VIP, sebagai berikut

I. Klien Tetap Corporate Klasifikasi Biasa

1. Diperuntukan khusus perusahaan kecil (Modal disetor lebih dari 50 juta - 500 juta), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;

3. Klien harus datang ke kantor;

4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)

5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 10%.

2. Klien Tetap Corporate Klasifikasi VIP

1. Diperuntukan khusus perusahaan menengah (Modal disetor lebih dari 500 juta - 10 miliar), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;

3. Klien harus datang ke kantor atau via telepon;

4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)

5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 15%.

3. Klien Tetap Corporate Klasifikasi Super VIP
1. Diperuntukan khusus perusahaan besar dan atau group (Modal disetor lebih dari 10 miliar ke atas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan setiap waktu, baik Hari Libur atau Libur Nasional;

3. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan sebagaimana tertera dalam Company Profile KANTOR HUKUM UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS;

4. Membantu penyelesaian masalah-masalah hukum, seperti hukum keluarga, pertanahan, perburuhan, pidana umum, PTUN, pidana khusus (Di luar korupsi), dll; (Konsultasi semua persoalan hukum gratis) 

5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 25%.

Cara aman memiliki Advokat (lawyer) yang dapat di percaya dengan menjadi klien biasa atau klien tetap dari Kantor Hukum kami.

Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu
- Edward  Snowden

UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS

Kami memberikan solusi hukum terbaik di kelasnya untuk bisnis dan individu terkemuka di indonesia, Kami memberikan solusi cerdas untuk tantangan hukum yang kompleks.dengan fokus pada Kepercayaan, Integritas, dan transparansi untuk semua orang yang kami wakili.
Layanan Kami