Tentang Kami
Keahlian yang tidak pernah ada tandingannya
Kami Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS adalah Kantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para klien kami.
Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners berfokus pada tuntutan klien kami akan model layanan hukum luar biasa yang memberikan nilai. kami menangani masalah hukum yang rumit dan membuatnya mudah bagi klien untuk memahami dan merasa yakin bahwa mereka membuat keputusan yang tepat. Kami mendengarkan klien kami dengan cermat, dan memanfaatkan kemampuan praktis kami yang luas, pengetahuan mendalam, dan keahlian industri yang beragam untuk memberikan saran yang bijaksana dan solusi kreatif yang berorientasi pada hasil.
Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners ini berdiri di Jakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya Para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum, yang menawarkan jasa hukum seperti project basis dan retainer basis yang mencakup litigasi pidana, perdata, tata usaha negara, corporate legal, layanan online, perijinan dan jasa hukum lainnya..
Para Advokat (Lawyer) yang bergabung di kantor ini, memiliki izin Menteri Kehakiman RI dan bagi Pengacara praktek memiliki izin dari Ketua Pengadilan Tinggi dan selanjutnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Para Advokat (Lawyer) tersebut menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Advokat, serta ter-registrasi pada organisasi PERADI dan KAI .
Dengan ini kami menawarkan kerjasama dalam bidang pelayanan jasa hukum secara berkesinambungan menjadikan kami sebagai "in house lawyer" di perusahaan Anda, untuk itu kami akan mendedikasikan ilmu dan pengalaman kami untuk mengantisipasi serta mempertahankan kepentingan hukum klien baik yang ada mupun yang akan timbul dikemudian hari dan kami akan melakukan penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan klien, karena keperluan jasa hukum bukan saja diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.
Adakah perbedaan klien biasa dengan klien tetap
LEGAL DRAFTING
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
1. Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);
2. Surat Klaim;
3. Surat Penagihan;
4. Dan lain-lain.
LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat hal tersebut Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.
PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS untuk mendampingi
Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas
perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.
1. Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun
Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
4. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan setiap waktu, baik Hari Libur atau Libur Nasional;
3. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
4. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
5. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)
6. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 10%.
2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja
3. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
4. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
5. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
6. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
Cara aman memiliki Advokat (lawyer) yang dapat di percaya dengan menjadi klien biasa atau klien tetap dari Kantor Hukum kami.
PROGRESS REPORT
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS, akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika belum jelas silahkan hubungi kami Kantor Hukum UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS