Tentang Kami
Keahlian yang tidak pernah ada tandingannya
Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners berfokus pada tuntutan klien kami akan model layanan hukum luar biasa yang memberikan nilai. kami menangani masalah hukum yang rumit dan membuatnya mudah bagi klien untuk memahami dan merasa yakin bahwa mereka membuat keputusan yang tepat. Kami mendengarkan klien kami dengan cermat, dan memanfaatkan kemampuan praktis kami yang luas, pengetahuan mendalam, dan keahlian industri yang beragam untuk memberikan saran yang bijaksana dan solusi kreatif yang berorientasi pada hasil.
Kantor Hukum Uzuan F Marpaung & Partners ini berdiri di Jakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya Para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum, yang menawarkan jasa hukum seperti project basis dan retainer basis yang mencakup litigasi pidana, perdata, tata usaha negara, corporate legal, layanan online, perijinan dan jasa hukum lainnya..
Para Advokat (Lawyer) yang bergabung di kantor ini, memiliki izin Menteri Kehakiman RI dan bagi Pengacara praktek memiliki izin dari Ketua Pengadilan Tinggi dan selanjutnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Para Advokat (Lawyer) tersebut menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Advokat, serta ter-registrasi pada organisasi PERADI dan KAI .
Adakah perbedaan klien biasa dengan klien tetap
1. Diperuntukan khusus perusahaan kecil (Modal disetor lebih dari 50 juta - 500 juta), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;
3. Klien harus datang ke kantor;
4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 10%.
1. Diperuntukan khusus perusahaan menengah (Modal disetor lebih dari 500 juta - 10 miliar), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;
3. Klien harus datang ke kantor atau via telepon;
4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 15%.
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan setiap waktu, baik Hari Libur atau Libur Nasional;
3. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan sebagaimana tertera dalam Company Profile KANTOR HUKUM UZUAN F MARPAUNG & PARTNERS;
4. Membantu penyelesaian masalah-masalah hukum, seperti hukum keluarga, pertanahan, perburuhan, pidana umum, PTUN, pidana khusus (Di luar korupsi), dll; (Konsultasi semua persoalan hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 25%.
Cara aman memiliki Advokat (lawyer) yang dapat di percaya dengan menjadi klien biasa atau klien tetap dari Kantor Hukum kami.