Dalam sistem kenegaraan, dikenal istilah hukum. Dimana terdapat setidaknya dua sistem hukum, yaitu civil law dan common law. Indonesia sendiri menganut sistem civil law, yang mempunyai pembagian dasar antara hukum pidana dan hukum perdata. Lantas apa perbedaan hukum pidana dan perdata ? Simak penjelasannya berikut.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran, serta kejahatan kejahatan yang terjadi terhadap norma norma hukum. Hukum pidana ini dibagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu hukum pidana formil dan pidana materiil. Dimana hukum formil yaitu bagaimana cara negara dalam melakukan serangkaian proses pidana.
Sementara hukum pidana materiil, yaitu berisikan norma dan juga sanksi dari hukum pidana itu sendiri. Serta terdapat ketentuan umum yang menjelaskan, memperluas, atau membatasi norma dan pidana tertentu. Tujuan dari keberadaan hukum pidana ini yaitu melindungi kepentingan umum, yang mempunyai implikasi langsung pada masyarakat luas atau umum.
HUKUM PERDATA
Apabila dilihat melalui ruang lingkupnya, istilah dari hukum perdata yaitu segala hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan kepentingan perseorangan. Hukum perdata juga dibagi ke dalam hukum perdata formil dan perdata materiil. Dimana hukum perdata materiil berisikan ketentuan yang mengatur mengenai kepentingan perseorangan.
Kepentingan perseorangan yang dimaksud seperti hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum kekayaan. Sementara hukum formil adalah sekumpulan peraturan, yang mengatur pelaksanaan sanksi dalam hukum perdata materiil. Berdasarkan pengertiannya ini, hukum perdata memiliki sifat privat yang menitikberatkan pada hubungan perorangan.
Sehingga bisa dibilang bahwa perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat pada sifatnya. Dimana hukum pidana menitikberatkan pada kepentingan umum, sementara hukum perdata pada kepentingan perseorangan. Implikasi hukum pidana akan berdampak langsung pada masyarakat, sementara hukum perdata akan berdampak hanya pada pihak yang terlibat.
Kedua hukum yang telah disebutkan di atas diatur dalam undang undang negara Republik Indonesia dengan jelas. Tujuan dari adanya hukum sendiri yaitu untuk mengendalikan perilaku manusia, mencegah terjadinya kekacauan, serta menjaga ketertiban umum dan juga keadilan. Sehingga hukum hukum yang berlaku harus dipatuhi oleh setiap warga negara yang ada.