SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
• Syarat sahnya kontrak diatur di dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
• Ada 4 syarat sahnya perjanjian :
- kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
- kecakapan mereka yang membuat kontrak;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
• Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena
menyangkut subyek pembuat kontrak.
• Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena
menyangkut obyek kontrak.
Syarat Sahnya Perjanjian (Lanjutan)
• Akibat hukum tdk dipenuhinya syarat
subyektif kontrak dpt dibatalkan
(vernietigbaar), artinya akan dibatalkan atau
tdk terserah pihak yang berkepentingan ,
sedang jika tidak dipenuhi syarat obyektif
maka kontrak itu batal demi hukum, artinya
kontrak itu sejak semula dianggap tidak
pernah ada.
- Kesepakatan kedua belah pihak
Konsensus atau kesepakatan - syarat yang
pertama sahnya kontrak.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan
kehendak antara satu orang atau atau lebih
dengan pihak lainnya.
ada lima cara terjadinya persesuaian
pernyataan kehendak :
• Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan
kehendak :
- bahasa yang sempurna dan tertulis
- bahasa yang sempurna secara lisan
- bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh
pihak lawan. Dlm kenyataan sering terjadi penyampaian
bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak
lawan. - bahasa isyarat
- diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima
oleh pihak lawan
Subyek hukum
• Perorangan (persoon) – 21 th
• Badan (recht persoon)
- Badan Hukum :
- Publik (umum) : BUMN, BUMD
- Privat (Pribadi) : - PT (UU 40/07)
- Koperasi (UU25/92)
- Yayasan (UU 16/01,
28/04)
- Bukan Badan Hukum
- Firma Ps 16-25 KUHPdt
- Perseroan Komanditer (CV) Ps 21 KUHD
• CACAT KEHENDAK
Sepakat yang diperoleh harus bersifat bebas,
artinya tidak ada paksaan sama sekali dari pihak
manapun dan dicapai atas kemauan para pihak
secara sukarela.
Sepakat yang dimaksud adalah sepakat murni
yang tidak mengandung cacat kehendak (Pasal
1321):
a. Penipuan
b. Kekhilafan
c. Paksaan
d. Penyalahgunaan keadaan
Cacat Kehendak
a. Penipuan (Fraud)
Dengan sengaja mengajukan gambaran yang
salah untuk memasuki hubungan kontrak.
Dapat dibatalkannya suatu perjanjian karena
adanya penipuan harus mengandung unsur
tipu muslihat oleh salah satu pihak dan harus
dibuktikan (Pasal 1328)
b. Khilaf (Mistake)
• Apabila dua pihak mengadakan kontrak
dengan fakta yang ternyata salah, sehingga
pihak tadi dapat membatalkan kontrak
setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
• Untuk dapat dibatalkannya suatu perjanjian
karena adanya kekhilafan harus di penuhi dua
syarat :
- Syarat mengetahui
- Syarat memaafkan
c. Paksaan (Duress)
Duress terjadi apabila salah satu pihak lain
menyetujui kontrak dengan ancaman penjara,
jiwa, atau badan.
Ancaman ini dapat saja dilakukan terhadap
dirinya, keluarganya dan ancaman tidak bersifat
fisik, mis. Ancaman untuk membuat bangkrut
atau tidak mendapatkan kekayaan yang menjadi
haknya.