Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & pailit adalah 2 hal yg akan menjadi solusi ketika usaha terbelit pada perkara finansial atau utang piutang. Namun, apakah keduanya sama? PKPU & pailit sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan & PKPU atau yg disingkat menggunakan UUK 2004 dalam Pasal 222 ayat (dua). Ayat tadi berbunyi bahwa debitor yg tidak bisa atau memperkirakan tidak bisa melanjutkan membayar utang-utangnya yg telah jatuh tempo & bisa ditagih, bisa memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
“Dengan maksud buat mengajukan planning perdamaian yg mencakup tawaran pembayaran sebagian atau semua utang pada kreditor,” bunyi ayat tadi. PKPU adalah cara penyelesaian utang buat menghindari kepailitan.
Sementara itu, kepailitan dari Pasal 1 angka 1 UUK 2004 adalah sita jaminan atas seluruh kekayaan debitur pailit yg pengurusan & pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah supervisi hakim pengawas. PKPU mempunyai periode saat tertentu yg diberikan melalui putusan pengadilan niaga.
Dalam periode tadi diberikan kesempatan kesepakatan buat memusyawarahkan cara pembayaran utang menggunakan memberikan rencana perdamaian.
Permohonan PKPU bisa diajukan sebelum atau setelah adanya permohonan pailit. Namun, permohonan PKPU diajukan paling lambat dalam sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. apabila permohonan pailit & PKPU diajukan dalam masa yg bersamaan, maka permohonan PKPU yg akan diperiksa terlebih dahulu.
Tujuan utama PKPU sendiri bisa mencapai perdamaian antara debitor & semua kreditor. Namun, bila planning perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak planning perdamaian, maka pengadilan harus menyatakan debitor pada keadaan pailit. Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit wajib memenuhi beberapa syarat.
Melansir dari situs Kementerian Keuangan, permohonan pernyataan pailit diajukan ke pengadilan niaga & yg berhak mengajukannya adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, & jaksa
“Debitor yg memiliki 2 atau lebih kreditor & tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yg sudah jatuh tempo & bisa ditagih, dinyatakan pailit menggunakan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri juga atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.