cropped-WhatsApp-Image-2022-02-01-at-16.31.58.jpeg
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004, INI AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP STATUS SITA DAN EKSEKUSI JAMINAN

Pembayaran Utang Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kemudahan terhadap debitur dalam melanjutkan pembayaran utang-utangnya dan juga adanya akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang.

Tujuan dari tulisan ini adalah memahami pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang dan akibat hukum terhadap status sita dan eksekusi jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanya berlaku pada kreditur konkuren. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap status sita dan eksekusi jaminan telah diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa berlaku penangguhan sita dan eksekusi jaminan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga status sita dan eksekusi jaminan selama penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi ditunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *