cropped-WhatsApp-Image-2022-02-01-at-16.31.58.jpeg
Tips Agar Daftarkan Merek Dagang Diterima

Merek dagang merupakan salah satu intangible assets yang dimiliki oleh perusahaan. Aset ini tergolong sangat penting karena merupakan sebuah bentuk permainan psikologi untuk mengasosiasikan nama dengan sebuah barang. Namun saat daftar merek dagang kepada pihak berwenang terkadang merek dagang tersebut ditolak. 

SYARAT-SYARAT MENDAFTARKAN MEREK DAGANG

Syarat daftar merek dagang sebenarnya cukup mudah. Merek dagang yang sudah memenuhi syarat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI. Berikut syarat daftar merek dagang yang harus dipenuhi:

  1. Formulir pendaftaran merek dagang. Formulir ini bisa didapatkan secara daring di halaman 
  2. Syarat daftar merek dagang selanjutnya adalah Kartu identitas diri pemohon (e-KTP atau paspor)
  3. Akta pendirian badan hukum (khusus yang memiliki badan hukum)
  4. Syarat daftar merek dagang lainnya adalah Etiket merek dagang 10 lembar
  5. Surat Kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain/firma hukum sebagai syarat daftar merek dagang.

Diperlukan ketelitian agar syarat daftar merek dagang tidak ketinggalan. Hal ini sebagai antisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen KI. 

TIPS-TIPS AGAR MEREK DAGANG DITERIMA

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 20 tahun 2016 bahwasanya merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Merek dagang yang telah diterima kemudian akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen KI. 

Pelanggaran atas kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dipidanakan.  Berikut tips-tips agar daftar merek dagang disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:

Menggunakan Bantuan Law Firm

Mengajukan pendaftaran merek dagang tentu dibutuhkan pengetahuan hukum yang agar merek dagang yang diajukan dapat diterima. Menggunakan bantuan Law Firm adalah solusi yang tepat untuk mendapatkan izin merek dagang sesuai yang diinginkan.

Tidak Mengandung Unsur SARA

Indonesia cukup menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian membuat UU no 20 tahun 2016 lahir. Dalam UU ini sudah dijelaskan bahwasanya semua unsur merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA.

Misalnya saja jika perseorangan hendak mendaftarkan merek dagang kerupuknya menggunakan nama Kerupuk ‘Jawa’. Dipastikan nama tersebut akan ditolak karena mengandung nama Suku. Ditakutkan akan terjadi perpecahan di tengah masyarakat hanya karena nama tersebut.

Bukan Nama yang Sudah Menjadi Milik Umum

Sebagaimana yang telah diatur daftar merek dagang harus memenuhi unsur nama yang orisinil. Ini berarti tidak boleh memakai nama yang sudah lazim dan familiar di tengah masyarakat. 

Misalnya saja jika seseorang hendak memakai nama Melati sebagai nama produk yang dijual. Nama ini termasuk nama yang umum ditemui di tengah masyarakat. Dirjen KI kemungkinan besar akan menolak pengajuan daftar merek tersebut. 

Orisinil

Orisinil yang dimaksud saat melakukan daftar merek dagang adalah tidak memuat unsur-unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. Pihak pendaftar harus melakukan cross check terlebih dahulu baik di daftar merek dagang, hak paten, hak cipta, ataupun desain industri.

Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi  menyesatkan

Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi kejujuran ditengah masyarakatnya. Ini pula yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Merek Dagang yang diterbitkan. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur menyesatkan.  

Ambillah contoh sebuah mereka dagang ‘Kulit Putih Instan’ untuk nama merek dagang handbody. Padahal sebenarnya produk ini tidak bisa langsung menyebabkan kulit menjadi putih secara instan.

MENDAFTARKAN MEREK BERSAMA UFM LAW FIRM

Mendaftarkan merek dagang adalah kewajiban pengusaha. Lewat merek dagang yang terdaftar maka akan terdapat perlindungan hukum didalamnya. Tidak ada lagi plagiasi usaha yang menggunakan nama serupa.Lewat UFM law firm anda tidak perlu lagi kesulitan mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Keseluruhan tim hukum kami sangat berkompeten untuk meloloskan merek dagang yang hendak didaftarkan.Segera hubungi kami Melalui tautan E-mail: inkatravel01@gmail.com .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *