Kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
Banyak orang yang salah mengartikan bahwa kontrak akan dinyatakan sah jika dibuat secara tertulis. Tidak sedikit pula orang yang beranggapan bahwa suatu kontrak dianggap sah apabila ditandatangani di atas meterai. Padahal, penentu sah atau tidaknya bukan dilihat dari meterai maupun bentuknya secara tertulis atau lisan, melainkan dilihat dari terpenuhinya syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, kontak akan sah jika memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
- Kecakapan para pihak;
- Kesepakatan antara para pihak;
- Adanya suatu hal atau objek tertentu;
- Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).